PERKEMBANGAN PERBANKAN NASIONAL PASCA UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Published:
2026-08-04Issue:
Vol. 1 No. 2 (2026): Strategia: Jurnal Ilmu Manajemen dan EkonomiKeywords:
Perbankan Nasional, Deregulasi Perbankan, Undang-Undang PerbankanArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Krisis moneter 1997–1998 menjadi momentum lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang membawa perubahan mendasar dalam sistem perbankan nasional Indonesia. Pokok masalah penelitian ini berfokus pada bagaimana perkembangan perbankan nasional setelah berlakunya undang-undang tersebut serta dampaknya terhadap struktur, kebijakan, dan stabilitas perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan perbankan nasional pascareformasi regulasi, mengidentifikasi perubahan kebijakan dan struktur perbankan, serta mengkaji dampaknya terhadap stabilitas dan kinerja perbankan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, melalui penelaahan literatur berupa buku, jurnal ilmiah nasional, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan perbankan nasional, deregulasi perbankan, dan undang-undang perbankan. Data yang digunakan terdiri atas data primer berupa literatur hukum perbankan dan data sekunder berupa sumber pendukung terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berperan signifikan dalam memperkuat prinsip kehati-hatian, memperluas struktur perbankan termasuk pengakuan perbankan syariah, serta membentuk kerangka pengawasan yang lebih terstruktur, sehingga menjadi fondasi penting bagi stabilitas dan perkembangan perbankan nasional.