Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengukuran Risiko Kredit Pada Sektor Perbankan Modern
Published:
2026-02-22Issue:
Vol. 1 No. 1 (2026): Strategia: Jurnal Ilmu Manajemen dan EkonomiKeywords:
prinsip kehati-hatian, risiko kredit, perbankan modern, manajemen risikoArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Perkembangan perbankan modern yang ditandai oleh digitalisasi layanan dan meningkatnya kompleksitas produk keuangan telah mendorong meningkatnya risiko kredit yang dihadapi oleh lembaga perbankan. Kondisi ini menuntut penerapan prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama dalam pengelolaan dan pengukuran risiko kredit guna menjaga stabilitas perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep prinsip kehati-hatian serta penerapannya dalam pengukuran risiko kredit pada sektor perbankan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui penelaahan dan analisis terhadap literatur ilmiah berupa artikel jurnal nasional terakreditasi serta peraturan perbankan yang relevan. Teknik analisis data dilakukan menggunakan analisis isi (content analysis) secara deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian berperan tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai kerangka konseptual dan operasional dalam sistem pengukuran risiko kredit. Namun demikian, penerapannya dalam praktik perbankan modern masih menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat tekanan efisiensi, digitalisasi layanan, dan keterbatasan integrasi antara prinsip kehati-hatian dan mekanisme pengukuran risiko kredit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penerapan prinsip kehati-hatian secara substantif dalam pengukuran risiko kredit merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perbankan modern.